PALEMBANG – TS.COM // Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumsel beberapa hari lalu, Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua tersangka berinisial AF (36) dan EP (24).
Meski kedua tersangka telah diamankan, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AF diduga melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan ke arah punggung belakang korban. Sementara itu, EP diduga melakukan tendangan satu kali menggunakan kaki kanan.
Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi di depan pintu masuk Mapolda Sumsel. Situasi sempat diwarnai gesekan fisik yang kemudian menjadi perhatian aparat kepolisian.
Menindaklanjuti kejadian itu, tim operasional Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman video untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil penyelidikan dan pemantauan di lapangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di kawasan Ilir Barat II, Palembang. Tim kemudian mengamankan AF dan EP untuk dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan saat kejadian serta rekaman video digital yang digunakan untuk mendalami kronologi peristiwa dan dugaan peran masing-masing tersangka.
Dijerat Pasal 170 KUHP.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Dua tersangka penganiayaan sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Sumsel. Penanganan perkara ini masih terus kami kembangkan. Tim penyidik dan operasional melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Kami mengimbau pihak-pihak terkait agar kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar Johannes Bangun, sebagaimana dikutip dari Ampuhnews.com pada 17 Oktober 2026.
Ia menambahkan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumsel juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus tetap mengedepankan ketertiban serta menghormati hak dan keselamatan orang lain.
Polda Sumsel Imbau Masyarakat Tetap Kondusif.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan objektif.
“Polda Sumsel menaruh perhatian serius terhadap setiap peristiwa yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Percayakan penanganan dugaan tindak pidana kepada proses hukum yang berjalan,” ujar Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan di Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami fakta-fakta terkait insiden tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sumsel mengimbau seluruh elemen masyarakat agar mengedepankan sikap saling menghormati, menjaga ketertiban, serta menghindari segala bentuk kekerasan dalam menyampaikan aspirasi.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.(Red).
